Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pidana terhadap mantan Pemimpin Utama Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Susanto Wedi dengan hukuman satu tahun empat bulan atau 16 bulan.
Mantan Pemimpin Utama Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Susanto Wedi, mulai disidang lantaran tersangkut kasus korupsi pengadaan aplikasi software Core Banking System (CBS) senilai Rp 35 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus melakukan penyidikan pada dugaan korupsi pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2006 senilai Rp 35 miliar.