Komisi XI DPR merekomendasikan bank-bank BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kemungkinan hapus tagih kredit debitur yang terkena dampak bencana
Bank-bank BUMN melaporkan kredit bermasalah alias kredit macet (non performing loan/NPL) kepada Komisi XI DPR pasca bencana alam yang melanda Tanah Air