Berdasarkan data dari kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, diperkirakan terdapat sekitar 50.000 penduduk yang terancam banjir dan tanah longsor.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 317/Kep/2013, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dalam status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor.
Banjir disebabkan beberapa saluran air di desa itu tersumbat sehingga tidak mampu menampung air kiriman dari hulu sungai. Air pun masuk ke jalan umum warga dan permukiman.