Petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta batal membongkar bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyalahi peruntukan di lahan seluas 1.450 meter persegi, di Jalan Malaka, RT 05 RW 07, di Munjul, Cipayung,