Sebanyak 70 bangunan liar di atas saluran penghubung di Jalan Pademangan Raya 4, Pademangan Timur, dirobohkan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Petugas satuan polisi pamong praja membongkar puluhan bangunan liar di Jalan Inspeksi Kali Banjir Barat, Kelurahan Cideng RW 03, Gambir, Jakarta Pusat.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepala daerah dan perangkat pemerintahan daerah cepat tanggap pada pendirian bangunan oleh pedagang kaki lima (PKL). Dengan demikian, proses penggusuran tidak akan menimbulkan konflik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, normalisasi sungai dan waduk terhambat karena adanya bangunan-bangunan liar di bantaran sungai dan waduk.