Selama tahun 2015, hingga pekan kedua Maret ini terjadi 177 kebakaran di DKI Jakarta. Jakarta Barat merupakan wilayah yang paling banyak dengan jumlah 43 kasus.
Sebanyak 126 bangunan tinggi di Jakarta rawan kebakaran. Sebagian dari gedung-gedung tersebut belum memiliki sistem proteksi kebakaran, sebagian sudah memiliki namun kondisinya tidak terawat, serta minimnya teknisi yang mengoperasikan.
Setiap bangunan, khususnya gedung perkantoran, harus memiliki dua persyaratan utama dalam hal mencegah kebakaran, yaitu pendeteksi dan alat untuk mencegah api membesar.
Untuk menggenjot produksi Perda Bangunan Gedung, Pemerintah melalui Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengalokasikan dana sebesar Rp 2,3 triliun.