Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak

Soal Pajak Membangun Rumah Sendiri, Staf Menkeu: Sudah Ada sejak 1 Januari 1995
Soal Pajak Membangun Rumah Sendiri, Staf Menkeu: Sudah Ada sejak 1 Januari 1995
Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sen sudah ada sejak UU Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Whats New
Bila Luasnya 200 Meter Persegi, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
Bila Luasnya 200 Meter Persegi, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak 1995.
Berita
Ini Contoh Kasus Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
Ini Contoh Kasus Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
Tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri akan dikenai pajak, berikut contohnya
Berita
Kemenkeu Sebut Bangun Rumah Sendiri Dikenai PPN Sudah Ada Sejak 1994
Kemenkeu Sebut Bangun Rumah Sendiri Dikenai PPN Sudah Ada Sejak 1994
PPN pada bangun rumah sendiri kena pajak menurut Kemenkeu adalah aturan lama.
Whats New
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads