Pemerintah, sebut Khofifah, akan segera memindahkan imigran asal Banglades ke pusat penampungan karantina imigrasi yang berada di Sumatera Utara. Kemudian, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pemerintahan Banglades untuk melakukan repatriasi.
Dua warga Bangladesh, masing-masing M Idrus Ali dan M Monirulis Islam yang didampingi dua warga Indonesia M Maksudur Rahman dan H Abdulah Malaw, nyaris dihakimi warga di Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak berwenang Bangladesh meminta para penggemar sepak bola tidak mengibarkan bendera peserta Piala Dunia di mobil maupun rumah mereka karena melanggar peraturan tentang bendera nasional.