Keluarga Siti Zaenab binti Duhri, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bangkakan, Madura, Jawa Timur, yang menjalani hukuman mati di Arab Saudi pada Selasa sekitar pukul 10.00 waktu setempat, mengaku belum mengetahui eksekusi mati yang menimpa Zaenab.
Dengan demikian, dalam kurun waktu maksimal 14 hari, perkara Rouf akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seusai diperiksa penyidik KPK, Rouf menyatakan bahwa berkas perkaranya telah rampung.
"Waktu itu saya sakit dan kemudian saya menjawab agak ngawur. Dan saya nggak ngerti, kebingungan. Itu kurang pas jawaban saya dan seingat saya saya minta dirubah itu, Pak Damanik tolong diubah," kata Fuad.