Dengan demikian, dalam kurun waktu maksimal 14 hari, perkara Rouf akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seusai diperiksa penyidik KPK, Rouf menyatakan bahwa berkas perkaranya telah rampung.
"Waktu itu saya sakit dan kemudian saya menjawab agak ngawur. Dan saya nggak ngerti, kebingungan. Itu kurang pas jawaban saya dan seingat saya saya minta dirubah itu, Pak Damanik tolong diubah," kata Fuad.
KPK menyita satu lagi aset milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Aset yang disita kali ini adalah sebuah rumah mewah di kawasan Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur.