Terpidana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua akan dibacakan pada 12 April 2023 oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.