Jika mengacu pada undang-undang, maka pemarkir kendaraan bermotor di tempat terlarang seharusnya dikenai tilang atau penahanan SIM, bukan dengan cabut pentil ban.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara selama tiga hari ini melakukan razia pencabutan pentil ban dan razia kendaraan yang diparkir sembarangan di wilayah Jakarta Utara.
Tidakan mencabut pentil ban kendaraan bermotor oleh aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dibantu aparat Sudin Perhubungan di wilayah tidak cukup membuat jera para pengendara.