Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir secara liar.
Jika mengacu pada undang-undang, maka pemarkir kendaraan bermotor di tempat terlarang seharusnya dikenai tilang atau penahanan SIM, bukan dengan cabut pentil ban.