Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir secara liar.
Jika mengacu pada undang-undang, maka pemarkir kendaraan bermotor di tempat terlarang seharusnya dikenai tilang atau penahanan SIM, bukan dengan cabut pentil ban.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara selama tiga hari ini melakukan razia pencabutan pentil ban dan razia kendaraan yang diparkir sembarangan di wilayah Jakarta Utara.