Petugas gabungan di Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013), menindak puluhan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir secara liar.
Jika mengacu pada undang-undang, maka pemarkir kendaraan bermotor di tempat terlarang seharusnya dikenai tilang atau penahanan SIM, bukan dengan cabut pentil ban.