Bambang enggan menjelaskan secara lebih detail apa isi surat tersebut. Menurut Bambang, tidak etis jika isi surat diungkapkan sebelum surat sampai ke tangan tujuan.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Selasa (24/2/2015) besok.
Proses hukum terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tidak terkait dengan nota kesepahaman yang dibuat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Polri.