Peradi menilai kepolisian telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, kepolisian telah melanggar nota kesepahaman antara Peradi dan Polri.
Bambang mengatakan, tim tersebut digunakan untuk mengetahui apakah para pegawai KPK benar-benar berintegritas dan menjunjung tinggi semangat antikorupsi.
Menurut Timbang, dalam penyidikan, tidak ditemukan adanya unsur yang mengidentifikasi Bambang mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan.
Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.