Seorang bocah berusia 3 tahun, SGW, mengalami kekerasan seksual oleh seorang pemuda berinisial M (22). Pelaku, yang bekerja sebagai penjual mainan, kemudian diamuk warga.
Sejumlah anak balita di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa harus ditimbang di bawah pohon saat kegiatan imunisasi oleh petugas medis dari Puskesmas Kota Kefamenanu.
Pengadilan Tinggi Semarang tetap menjatuhkan pidana seumur hidup bagi terdakwa kasus pembunuhan menggunakan linggis atas dua balita di Kota Semarang. Terdakwa Ahmad Musa tetap divonis seumur hidup, sementara terdakwa Abdur Rahman divonis 20 tahun penjara.