Telaah BAKN menunjukkan adanya success fee yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu, Andi Alfian Mallarangeng senilai 18 persen dari total kewajiban kontraktor PT Adhi Karya atau senilai Rp 45 miliar.
BAKN menemukan sejumlah keganjilan dan mengajukan tiga rekomendasi untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hambalang.