Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar, Jumat (31/12/2021).
IEEFA sebut Indonesia belum memiliki komitmen dalam beralih ke energi yang lebih bersih, serta target penghematan BBM. Menurutnya, aturan yang ada saat ini, masih belum selaras dengan kebijakan lainnya.