Walaupun tidak ada catatan khusus dari penumpang untuk bagasi miliknya, pihak maskapai tetap punya kewajiban menjaga barang-barang tersebut selama perjalanan berlangsung.
Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan Instruksi yang melarang penggunaan telepon genggam (ponsel) oleh setiap karyawan bandara yang ada di sisi udara (airside), di semua bandara di Indonesia.