Ekspansi dan penguasaan lahan besar-besaran yang dilakukan beberapa pengembang dan pemilik modal lainnya selama dua dekade terakhir, mencerminkan ketidakbecusan negara dalam menata ruang dan menata wilayahnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, berjanji akan melakukan sertifikasi seluruh pulau-pulau terluar dan wilayah perbatasan Indonesia dalam waktu tidak lebih dari setahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan bahwa pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Begitu pula dengan lahan atau pulau di perbatasan.
Penguatan Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) dengan menaikkan tingkatannya menjadi Kementerian Agraria dinilai penting untuk direalisasikan. Hal tersebut dapat membuat kewenangan BPN RI menjadi lebih jelas soal penggunaan tanah di Indonesia.