Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, minta maaf saja tidak cukup bagi PT Indomarco Prismatama karena sudah mengedarkan biskuit berkomposisi babi.
Dunia kedokteran terus mengembangkan diri untuk mencari cara menyelamatkan jutaan nyawa manusia. Upaya mereka antara lain didukung oleh hewan seperti babi.
FN, warga Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang telah terbukti menghamili IK (11), siswi kelas VI SD, akhirnya didenda secara adat berupa uang Rp 20 juta dan seekor babi.