Sebuah pengadilan di Denmark menjatuhkan hukuman denda sebesar 6.000 dolar AS atau hampir Rp 79 juta untuk sebuah sekolah kuliner karena memaksa seorang mahasiswi Muslim mencicipi makanan yang mengandung daging babi.
Puluhan warga Desa Oibit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT, menggelar aksi tolak tambang mangan PT Elgary Resources Indonesia (ERI) di wilayah mereka dengan menyembelih seekor babi berwarna merah.