Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengakui adanya tawaran dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop untuk pertukaran terpidana narkoba. Kemenlu RI langsung menolak tawaran itu.
Kementerian Luar Negeri RI mengisyaratkan penolakan terhadap tawaran pertukaran terpidana yang diajukan Australia. Pertukaran tahanan tidak dikenal dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia.
Mereka dilaporkan bernama Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Ketiganya masing-masing bekerja sebagai kapten, mualim, dan teknisi sebuah kapal yang membawa 390 kilogram heroin.