Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Lalu Lintas

Kendaraan Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp 250.000
Kendaraan Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp 250.000
Pengguna kendaraan bermotor yang berbelok tanpa menyalakan lampu sein dapat didenda Rp 250.000 menurut UU LLAJ.
News
Ingat, SIM Bisa Dicabut jika Berulang Kali Langgar Aturan Lalu Lintas
Ingat, SIM Bisa Dicabut jika Berulang Kali Langgar Aturan Lalu Lintas
Jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas yang berat, SIM pengemudi bisa dicabut sementara, bahkan selamanya.
Feature
Tilang Elektronik Bikin Pengguna Kendaraan Tak Patuh Aturan Lalu Lintas?
Tilang Elektronik Bikin Pengguna Kendaraan Tak Patuh Aturan Lalu Lintas?
Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diharapkan dapat meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam berkendara.
News
Ingat, Berulang Kali Langgar Aturan Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut
Ingat, Berulang Kali Langgar Aturan Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut
Kepolisian berhak untuk mencabut SIM seorang pengendara melalui pengadilan.
News
STNK Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Semarang Akan Diblokir Otomatis
STNK Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Semarang Akan Diblokir Otomatis
STNK pelanggar lalu lintas di Semarang, Jawa Tengah, akan diblokir jika dalam tujuh hari tidak merespons surat tilang yang dikirim ke alamat rumahnya.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads