Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Lalu Lintas

Aksi Pengemudi Toyota Rush Adang Angkot yang Nekat Lawan Arah
Aksi Pengemudi Toyota Rush Adang Angkot yang Nekat Lawan Arah
Lawan arah saat berkendara seakan sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian pengguna jalan.
Feature
Kendaraan Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp 250.000
Kendaraan Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp 250.000
Pengguna kendaraan bermotor yang berbelok tanpa menyalakan lampu sein dapat didenda Rp 250.000 menurut UU LLAJ.
News
Sembarang Belok Kiri di Persimpangan Bisa Didenda Rp 500.000
Sembarang Belok Kiri di Persimpangan Bisa Didenda Rp 500.000
Belok kiri langsung pada saat di perempatan tidak diperbolehkan kecuali ada rambu "belok kiri langsung", jika melanggar bisa didenda Rp 500.000.
Feature
Pelat Nomor Dewa yang Melanggar Aturan Lalu Lintas Tetap Ditilang
Pelat Nomor Dewa yang Melanggar Aturan Lalu Lintas Tetap Ditilang
Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju di bahu jalan dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
News
Ingat, SIM Bisa Dicabut jika Berulang Kali Langgar Aturan Lalu Lintas
Ingat, SIM Bisa Dicabut jika Berulang Kali Langgar Aturan Lalu Lintas
Jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas yang berat, SIM pengemudi bisa dicabut sementara, bahkan selamanya.
Feature

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads