Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Lalu Lintas

Sembarang Belok Kiri di Persimpangan Bisa Didenda Rp 500.000
Sembarang Belok Kiri di Persimpangan Bisa Didenda Rp 500.000
Belok kiri langsung pada saat di perempatan tidak diperbolehkan kecuali ada rambu "belok kiri langsung", jika melanggar bisa didenda Rp 500.000.
Feature
Menyoal Kekacauan Lalu Lintas, Salah Siapa?
Menyoal Kekacauan Lalu Lintas, Salah Siapa?
Kekacauan dan kemacetan lalu lintas di jalan raya bukan semata-mata salah pengendara, melainkan juga ada peran sistem dan pemerintah di dalamnya.
Kata Netizen
Sistem Bayar Tilang di Indonesia Harus Ada Evaluasi, Masalah Denda Maksimal
Sistem Bayar Tilang di Indonesia Harus Ada Evaluasi, Masalah Denda Maksimal
Setiap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda tilang sesuai keputusan dari Pengadilan.
News
Ganjil Genap di KTT G20 Bali Bersifat Fleksibel
Ganjil Genap di KTT G20 Bali Bersifat Fleksibel
Peraturan ganjil genap selama KTT G20 pada dasarnya bersifat fleksibel dan menyesuaikan kondisi jalan raya.
News
Ingat, Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Punya STNK
Ingat, Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Punya STNK
Masih banyak pemilik motor listrik yang tidak memiliki STNK hingga tanpa nomor kendaraan lalu lalang di jalan raya yang melanggar aturan lalu lintas.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads