Aturan larangan merokok di tempat-tempat umum sudah diberlakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Bahkan mulai 2013, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kes