Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Perjalanan Luar Negeri

Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 18 Mei 2022
Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 18 Mei 2022
Melalui aturan terbaru tersebut membuat PPLN sudah divaksin lengkap (dosis kedua) tidak perlu lagi menunjukkan hasil swab tes PCR maupun antigen.
Tren
Kaleidoskop: Maju-Mundur Aturan Perjalanan Sepanjang 2022 
Kaleidoskop: Maju-Mundur Aturan Perjalanan Sepanjang 2022 
Sepanjang 2022, pemerintah beberapa kali mengubah aturan perjalanan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Travel Update
Syarat Perjalanan Luar Negeri Per 1 September 2022, Wajib Vaksin Booster
Syarat Perjalanan Luar Negeri Per 1 September 2022, Wajib Vaksin Booster
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin berangkat atau masuk ke Indonesia, harus mengikuti aturan terbaru yang berlaku mulai 1 September 2022.
Travel Update
PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari
PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari
PPLN yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 harus menjalani karantina 5 x 24 jam jika masuk ke Indonesia.
Travel Update
Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Akan Mulai Diberlakukan, Berikut Rinciannya...
Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Akan Mulai Diberlakukan, Berikut Rinciannya...
Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum divaksin Covid-19 akan disuntik vaksin di entry point (pintu masuk) setelah menjalani skrining kesehatan.
Megapolitan

All News

Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022 

Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022 

Travel Update
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, PPLN Belum Divaksinasi dan Dosis 1 Wajib Karantina 5 Hari

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, PPLN Belum Divaksinasi dan Dosis 1 Wajib Karantina 5 Hari

Whats New
Aturan Perjalanan Luar Negeri Melonggar, Imigrasi Jakbar Sebut Ada Peningkatan Pembuatan Paspor

Aturan Perjalanan Luar Negeri Melonggar, Imigrasi Jakbar Sebut Ada Peningkatan Pembuatan Paspor

Megapolitan
Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina

Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina

Nasional
Masyarakat yang Belum Vaksin Covid-19 Tetap Boleh Masuk Indonesia, tapi Wajib Karantina

Masyarakat yang Belum Vaksin Covid-19 Tetap Boleh Masuk Indonesia, tapi Wajib Karantina

Nasional
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Tak Perlu Tes, Ini Syaratnya

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Tak Perlu Tes, Ini Syaratnya

Travel Update
Aturan Perjalanan Luar Negeri yang Resmi Berlaku pada 5 April 2022

Aturan Perjalanan Luar Negeri yang Resmi Berlaku pada 5 April 2022

Tren
PPLN yang Sembuh dari Covid-19 Wajib Lampirkan Surat Keterangan  Sudah Tidak Tularkan Virus

PPLN yang Sembuh dari Covid-19 Wajib Lampirkan Surat Keterangan Sudah Tidak Tularkan Virus

Nasional
Pemerintah Kembali Terapkan Bebas Visa bagi Turis di Kawasan ASEAN

Pemerintah Kembali Terapkan Bebas Visa bagi Turis di Kawasan ASEAN

Nasional
Ini Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Terbaru

Ini Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Terbaru

Whats New
Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri

Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri

Tren
Simak, Ini Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Simak, Ini Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Nasional
Kemenhub Revisi Aturan Perjalanan Luar Negeri, Wisatawan Bisa Masuk Indonesia Lewat 4 Bandara

Kemenhub Revisi Aturan Perjalanan Luar Negeri, Wisatawan Bisa Masuk Indonesia Lewat 4 Bandara

Whats New
Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri: Wisatawan Tak Bisa Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri: Wisatawan Tak Bisa Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Tren
Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri

Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads