Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Perjalanan Ke Luar Negeri Terbaru Mei 2022

Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina
Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Nasional
Masyarakat yang Belum Vaksin Covid-19 Tetap Boleh Masuk Indonesia, tapi Wajib Karantina
Masyarakat yang Belum Vaksin Covid-19 Tetap Boleh Masuk Indonesia, tapi Wajib Karantina
Bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin sama sekali, aturan karantina tetap diberlakukan selama 5×24 jam.
Nasional
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Tak Perlu Tes, Ini Syaratnya
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Tak Perlu Tes, Ini Syaratnya
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri resmi ditiadakan per hari ini.
Travel Update

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads