Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Pelaku Perjalanan Internasional

Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari
Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengatakan, kebijakan telah melalui pertimbangan berdasarkan masukan dari para pakar terkait.
Travel Update
Karantina Jadi 5 Hari, Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk ke Indonesia
Karantina Jadi 5 Hari, Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk ke Indonesia
Pemerintah secara resmi memperbarui peraturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia jadi 5 hari.
Wiken
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina 5 dan 14 hari. Berikut persyaratan, hingga alur kedatangan bagi WNI dan WNA.
Tren
Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia
Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa turan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing, baik WNA maupun WNI
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads