Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional

Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari
Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengatakan, kebijakan telah melalui pertimbangan berdasarkan masukan dari para pakar terkait.
Travel Update
Syarat Lengkap Skema Travel Bubble di Bali untuk WNI dan WNA
Syarat Lengkap Skema Travel Bubble di Bali untuk WNI dan WNA
Mulai Rabu (23/2/2022), Satgas Covid menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme sistem bubble di Bali. Simak isi selengkapnya.
Travel Update
Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri
Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri
Mulai 3 Februari 2022, hanya tiga bandara di Bali dan Kepulauan Riau yang jadi pintu masuk penerbangan internasional. Tidak bisa via Soetta.
Travel Update
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Simak aturan terbaru perjalanan luar negeri yang berlaku mulai 7 Januari 2022.
Travel Update
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina 5 dan 14 hari. Berikut persyaratan, hingga alur kedatangan bagi WNI dan WNA.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads