Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Berkendara

Catat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum
Catat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau trotoar berukuran memadai dan bukan jalan umum.
News
Ingat Kembali, Beda Sanksi Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM
Ingat Kembali, Beda Sanksi Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM
Hukuman bagi pengendara yang tidak punya SIM akan berbeda, yakni lebih berat.
News
Viral, Video Rubicon Kabur Usai Serempet Pengendara dari Bahu Jalan
Viral, Video Rubicon Kabur Usai Serempet Pengendara dari Bahu Jalan
Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY kabur usai menyerempet pengendara lain.
Feature
Terobos Pelintasan Kereta Api Ternyata Bisa Kena Tilang
Terobos Pelintasan Kereta Api Ternyata Bisa Kena Tilang
Hukuman yang menanti pengendara abai soal melintasi perlintasan KA yaitu dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 700.000
News
Pahami Lagi Aturan Berkendara yang Aman di Pertigaan
Pahami Lagi Aturan Berkendara yang Aman di Pertigaan
Ada satu aturan berkendara yang kerap kali dilupakan pengguna, yakni saat menjumpai pertigaan atau simpang tiga, jalan yang berbentuk huruf ’T'
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads