Usai PPKM dicabut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Pemerintah memberlakukan aturan baru soal pelaku perjalanan domestik dan pengunjung mal atau fasilitas publik wajib sudah vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster, per Minggu (17/7/2022).