Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Baru Ktp

Dukcapil: Penulisan Nama Dua Kata di E-KTP Sifatnya Imbauan, Satu Kata Boleh
Dukcapil: Penulisan Nama Dua Kata di E-KTP Sifatnya Imbauan, Satu Kata Boleh
Aturan penulisan nama menggunakan dua suku kata pada dokumen kependudukan, salah satunya e-KTP sifatnya imbauan.
Nasional
Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata, Tak Lebih dari 60 Karakter
Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata, Tak Lebih dari 60 Karakter
Aturan baru itu menyebutkan, nama dari pemilik KTP setidaknya terdiri dari dua kata dan tidak lebih dari 60 karakter.
Megapolitan
Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata
Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata
Kemendagri mengatur terkait penulisan nama di dokumen kependudukan. Salah satu syaratnya adalah nama terdiri dari minimal 2 kata. Apa alasannya?
Tren
Nama Satu Kata di E-KTP Sebelum Ada Permendagri 72/2022 Tetap Diakui
Nama Satu Kata di E-KTP Sebelum Ada Permendagri 72/2022 Tetap Diakui
"Dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan
Nasional
Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh Disingkat
Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh Disingkat
Selain disingkat, penulisan nama di e-KTP juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads