Selain tidak masuk kerja ataupun terbukti melakukan tindak pidana, seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga dapat dikenakan sanksi karena menikah lagi tanpa persetujuan atasan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, keluhan-keluhan dari pejabat eselon I dan II maupun para staf menjadi salah satu acuan untuk merotasi pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi DKI.