Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Kepala SMP Negeri 4 Jakarta Pusat tidak dapat dipidana dalam kasus video asusila yang direkam oleh pelajar sekolah tersebut.
Setelah sempat menghilang pasca-mencuatnya kasus video asusila siswi sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 4 Jakarta Pusat, polisi akhirnya menemukan keberadaan kedua pemeran dalam video tersebut.
Terkait pembuatan video asusila yang direkam oleh siswi SMP Negeri 4 Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan rekonstruksi ulang pada Kamis.
Tindakan asusila oleh pelajar terjadi di SMP Negeri 4 Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013). Dua orang pelajar diketahui berciuman dalam kelas saat kondisi sepi.