Asuransi tidak akan membayar klaim atau santunan pemegang polis yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) jika yang bersangkutan terlibat kecelakaan.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan pada kuartal II-2013 total tertanggung asuransi jiwa mengalami peningkatan signifikan sebesar 54,55 persen menjadi 87,19 juta orang.