Semakin banyaknya jumlah orang berpergian di Indonesia, menjadi lahan basah bagi industri asuransi terutama yang bergerak dalam produk asuransi perjalanan.
Salah satu alasan pembekukan sementara Sertifikat Operator Udara (Air Operator Certificate/AOC) adalah masalah utang maskapai tersebut kepada pihak asuransi.