Terkait bencana banjir dan bencana alam lainnya yang terjadi belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan senantiasa terus memantau klaim masyarakat yang mengalami kerugian bencana alam kepada pihak perusahaan asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pad lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda serta jenis risiko khusus meliputi banjir,