Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai, wacana dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar untuk tiap anggota DPR setiap tahunnya jangan tergesa-gesa ditolak.
Dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya dikhawatirkan akan disalahgunakan. Anggota DPR dan pemerintah daerah bisa saja kongkalikong untuk memanfaatkan dana ini.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmudji, menilai usulan dana aspirasi muncul karena pemerintah sudah gagal melakukan pembangunan daerah melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang, heran dengan adanya aturan tentang dana aspirasi daerah pemilihan bisa muncul dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).