Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tatanan Normal Baru, ASN DKI Kini Diperbolehkan Mudik dan Cuti ke Luar Daerah
Tatanan Normal Baru, ASN DKI Kini Diperbolehkan Mudik dan Cuti ke Luar Daerah
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58/SE/2020 tentang Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Megapolitan
02:19
Jokowi Teken PP, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Jokowi Teken PP, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13
video
01:57
Akan Dipindah ke IKN, ASN Pemerintah Pusat Jalani Pemetaan Kompetensi
Akan Dipindah ke IKN, ASN Pemerintah Pusat Jalani Pemetaan Kompetensi
Badan Kepegawaian Negara akan melakukan penilaian kompetensi terhadap 60.000 aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara.
video
02:38
ASN yang Cuti Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13
ASN yang Cuti Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13
Berikut kriteria ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
video
02:11
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Mudik
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Mudik
Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022, tetapi dilarang menggunakan mobil dinas.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads