Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat "hukuman" melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama begitu senang ketika Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan oleh DPR pada 15 Januari 2014.