Pemerintah secara resmi membentuk satuan tugas pengawasan netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto mengatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Komisi ASN, sering kali pelibatan PNS dalam kampanye pasangan calon kepala daerah terjadi karena para PNS diimingi jabatan strategis.
Setelah itu, menurut Tasdik, masing-masing lembaga akan bersama-sama mengundang kepala daerah dan sekretaris daerah untuk dijelaskan mengenai hal-hal yang terkait masalah penyelenggaraan pemilu.
Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat "hukuman" melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.