Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Asn Wajib Lapor Harta Kekayaan

02:56
ASN Wajib Lapor Hasil Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?
ASN Wajib Lapor Hasil Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?
Laporan harta kekayaan pejabat, salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menjadi sorotan masyarakat
video
ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?
ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?
Menurut Kementerian PANRB, sejak status calon ASN telah ditetapkan, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKAN atau LHKPN, apa bedanya?
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads