Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Asn Dilarang Cuti

ASN Juga Tak Boleh ke Luar Daerah di Pekan yang Sama dengan Libur Nasional
ASN Juga Tak Boleh ke Luar Daerah di Pekan yang Sama dengan Libur Nasional
Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi.
Nasional
Minta Wali Kota Tidak Cuti hingga Tahun Depan, Heru Budi: Setelah Cuaca Membaik, Silakan...
Minta Wali Kota Tidak Cuti hingga Tahun Depan, Heru Budi: Setelah Cuaca Membaik, Silakan...
Penundaan cuti itu tercantum dalam SE e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
Megapolitan
BPBD DKI Dilarang Cuti hingga 2023, Siaga Hadapi Potensi Banjir
BPBD DKI Dilarang Cuti hingga 2023, Siaga Hadapi Potensi Banjir
Arahan untuk tak cuti itu diberikan agar para pejabat hingga pegawai BPBD DKI fokus menjalani tanggung jawabnya terkait penanganan banjir.
Megapolitan
ASN Hamil, Melahirkan, dan Sakit Boleh Cuti Selama Periode Natal dan Tahun Baru
ASN Hamil, Melahirkan, dan Sakit Boleh Cuti Selama Periode Natal dan Tahun Baru
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang memberikan "lampu hijau" cuti kepada ASN yang tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan.
Whats New
Gibran Tetap Larang ASN di Solo Cuti Natal dan Tahun Baru 2022: Gaweane Akih
Gibran Tetap Larang ASN di Solo Cuti Natal dan Tahun Baru 2022: Gaweane Akih
ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solo tetap dilarang cuti selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Regional

All News

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?

Tren
Pemprov DKI Larang Pegawai Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov DKI Larang Pegawai Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Gubernur Riau Terbitkan Larangan Keluar Daerah bagi ASN Saat Nataru

Gubernur Riau Terbitkan Larangan Keluar Daerah bagi ASN Saat Nataru

Regional
Mulai 20 Desember, ASN Karawang Dilarang ke Luar Kota dan Cuti Libur Nataru

Mulai 20 Desember, ASN Karawang Dilarang ke Luar Kota dan Cuti Libur Nataru

Regional
Larang ASN Cuti Saat Nataru, Wali Kota Blitar: Kalau Telanjur Harus Dibatalkan

Larang ASN Cuti Saat Nataru, Wali Kota Blitar: Kalau Telanjur Harus Dibatalkan

Regional
Menpan RB Larang ASN Cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Menpan RB Larang ASN Cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Nasional
Mulai 20 Desember, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota, kecuali...

Mulai 20 Desember, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota, kecuali...

Rilis
PPKM Level 3 saat Libur Nataru: ASN Dilarang Cuti dan Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

PPKM Level 3 saat Libur Nataru: ASN Dilarang Cuti dan Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

Wiken
POPULER TREN: Unggahan Viral Penjual Online Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta | ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah

POPULER TREN: Unggahan Viral Penjual Online Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta | ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah

Tren
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, kecuali...

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, kecuali...

Tren
ASN di Tangsel Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

ASN di Tangsel Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Megapolitan
ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?

ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?

Tren
UPDATE: Tambah 518 Kasus Baru Covid-19 dan Langkah Pemerintah Antisipasi Gelombang Ketiga

UPDATE: Tambah 518 Kasus Baru Covid-19 dan Langkah Pemerintah Antisipasi Gelombang Ketiga

Nasional
Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Jangan Cuti pada 18-22 Oktober

Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Jangan Cuti pada 18-22 Oktober

Megapolitan
Maulid Nabi 2021: Hari Libur Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober

Maulid Nabi 2021: Hari Libur Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober

Tren
Ingat! Libur Maulid Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, ASN Dilarang Cuti 18-22 Oktober

Ingat! Libur Maulid Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, ASN Dilarang Cuti 18-22 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads