Penasehat hukum Asian Agri Group, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Asian Agri sudah mematuhi putusan pengadilan dan menghormati jaksa agung sebagai eksekutor pengadilan.
Kejaksaan Agung belum memutuskan pendalaman kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) usai kesanggupan bayar, meskipun baru Rp 719.955.391.304, dan sisanya dicicil.