Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyerahkan aset Jiwasraya seharga Rp 3,1 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).