Peneliti ICW Emerson Yuntho menilai, tuntutan penjara 18 tahun dan uang ganti rugi Rp 32 miliar untuk Djoko Susilo sudah pantas. Namun, aset-aset Djoko yang tak jelas perolehannya juga harus ikut disita.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aset-aset milik Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.